Layanan Tatap Muka Disdukcapil Kukar Dibatasi
(Layanan Disdukcapil Kukar saat ini dilakukan dengan terbatas, per hari maksimal 50 orang)
TENGGARONG, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara sejak 8 Juni
2020, mulai membuka pelayanan ke masyarakat, yang berkaitan dengan proses rekam
KTP el maupun legalisir.
Kebijakan layanan
untuk masyarakat tersebut diberlakukan setelah adanya kebijakan relaksasi atau
pelonggaran dari pemerintah Kukar.”Kita coba mulai 8 Juni 2020 kemarin, layanan
masyarakat secara tatap muka yakni perekaman KTP el maupun yang mengurus
legalisir kita layani, akan tetapi jumlahnya kita batasi yakni 50 orang
perhari,” kata Kepala Disdukcapil Kukar M Irianto kepada Poskotakaltimnews.
Selain itu lanjut Irianto,
pelayanan Disdukcapil diberlakukan dengan sistem ganjil-genap, hal ini untuk mengurai adanya
kerumuman warga yang akan berurusan di kantor Disdukcapil.:
“Bagi warga yang akan
lakukan rekam KTP el di kecamatan juga bisa, sehingga tak harus di Disdukcapil,”
ujar Irianto.
Irianto juga menambahkan
bagi warga Kukar, yang berkeinginan untuk melakukan pengurusan surat surat
penting seperti, surat pindah, datang, penerbitan atau perbaikan KK, surat
kelahiran, kematian tak perlu datang ke kantor Disdukcapil, namun bisa lewat
proses online.
“Untuk mengurus surat
penting sepert itu bisa memanfaatkan layanan melalui online, dengan membuka
akses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online, agar
masyarakat lebih mudah terlayani,” katanya.(awi/adv)